Tujuan Program Fast Track

Program Fast-Track bertujuan untuk:

  1. Memfasilitasi mahasiswa jenjang sarjana yang unggul di bidang akademik, bahasa inggris, dan mempunyai motivasi tinggi untuk melanjutkan ke jenjang magister,
  2. Meningkatkan jumlah mahasiswa unggul di program magister dan
  3. Meningkatkan publikasi ilmiah di UB.

 

Beban Belajar

  1. Beban studi mahasiswa Program Fast-Track paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) sks untuk program sarjana dan paling sedikit 36 (tiga puluh enam) sks untuk Program Magister
  2. Beban studi mahasiswa Program Fast-Track untuk semester 1 (satu) dan semester 2 (dua) pada program magister paling banyak 18 sks.

 

Tugas Akhir

  1. Mahasiswa program Fast-Track menyelesaikan tugas akhir mahasiswa program sarjana, yaitu skripsi, maksimal di semester 8 (delapan) dan harus lulus program sarjana paling lambat semester 8 dan selanjutnya menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa Program Magister, yaitu Thesis, maksimal pada semester 4 (empat) program fasttrack.
  2. Mahasiswa Program Fast-Track dapat memperoleh dana penelitian baik dari dosen pembimbing, dana mandiri, maupun dana dari institusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mahasiswa Program Fast-Track melakukan penelitian lanjutan dari penelitian program sarjana (skripsi) sehingga menghasilkan kualitas penelitian (Tesis) yang lebih unggul.
  4. Substansi Tesis bersifat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi atau seni sesuai bidang keilmuan dan harus sesuai dengan lingkup bidang keilmuan dalam program studi tempat mahasiswa terdaftar.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai substansi dan kedalamankajian/telaah Tesis diatur dalam Bab X Pedoman Pendidikan UB dan Pedoman Fakultas/Program Pascasarjana/penyelenggara program Pascasarjana Universitas.

 

Publikasi

menghasilkan publikasi yang telah diterima dalam bentuk Jurnal ilmiah yang terindeks :

  • Scopus atau Web of Science Core Collection (Thomson Reuter),
  • jurnal nasional paling rendah terakreditasi Sinta 2, atau
  • jurnal UB yang ditetapkan oleh Rektor, atau
  • proceeding terindeks Scopus sesuai Peraturan Rektor.

 

Monitoring dan Evaluasi Keberhasilan Studi

  1. Ketua Departemen bersama dengan Ketua Program Studi melaksanakan monitoring dan evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Fast-Track.
  2. Monitoring keberhasilan studi mahasiswa, meliputi:
    • capaian sks
    • masa studi dan
    • IPK
  3. Evaluasi keberhasilan studi mahasiswa Program Fast- Track dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yaitu:
    • evaluasi tahun pertama dan
    • evaluasi tahun kedua.
  4. Evaluasi pada tahun pertama meliputi:
    • Mahasiswa Program Fast-Track dinyatakan lulus Program Sarjana paling lama pada semester 8 (delapan) dengan IPK minimum 3,25 dan
    • paling sedikit 14 sks dengan IPK minimum 3,25 pada program Magister.

    Jika tidak tercapai maka mahasiswa mengundurkan diri dan dapat mendaftar kembali pada jalur regular dengan sks yang sudah diambil dapat diakui.

  5. Evaluasi pada tahun kedua dilaksanakan dengan ketentuan mahasiswa Program Fast-Track lulus dari Program Magister paling lama semester 4 (empat) dengan IPK minimum 3,5.
    • Jika tidak tercapai maka mahasiswa mengundurkan diri dan dapat mendaftar kembali pada jalur regular dengan sks yang sudah diambil dapat diakui.

 

Cuti Akademik

  • Mahasiswa Program Fast-Track pada tahun pertama dan tahun kedua tidak diperkenankan mengajukan cuti akademik.

 

Gagal Studi dan Sanksi Akademik

  1. Mahasiswa dinyatakan gagal mengikuti program Fast Track, apabila:
    • melakukan cuti akademik setelah diterima dalam Program Fast-Track,
    • tidak memenuhi evaluasi tahun pertama atau tahun kedua atau
    • melakukan pelanggaran etika akademik.
  2. Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam evaluasi di tahun pertama dapat melanjutkan Program Sarjana reguler.
  3. Mahasiswa yang dinyatakan gagal studi dalam Program Fast-Track dapat melanjutkan ke Program Magister jalur reguler, dan sks yang pernah diambil di     Program Magister jalur Program Fast-Track dapat diakui melalui mekanisme transfer kredit oleh tim transfer kredit. Tim transfer kredit, yang terdiri dari Ketua Program Studi Magister dan Ketua Program Pascasarjana/Wakil Dekan/Direktur Bidang Akademik).
  4. Ketentuan sanksi akademik lainnya pada Program FastTrack mengikuti ketentuan Penyelenggaraan Akademik UB.