Teknis Pelaksanaan Kuliah Hybrid (untuk Mahasiswa Angkatan 2020 dan 2021)

  • Setiap Mahasiswa Wajib Mengumpulkan Sertifikat Vaksin Dosis 1 dan Dosis 2 serta Ijin Orang Tua melalui website Sistem Informasi Departemen Statistika (sistat.ub.ac.id), pada tanggal 17 – 26 Januari 2022
  • Memiliki hasil negative swab antigen yang berlaku maksimum dua minggu sebelum kuliah dimulai. Teknis pengumpulan bukti swab akan diumumkan kemudian
  • Kuliah hybrid adalah metode penyampaian materi yang dilakukan secara simultan untuk sebagian mahasiswa yang hadir di kelas (luring) dan sebagian lain yang mengikuti via zoom (daring) dari tempat masing-masing.
  • Pembagian mahasiswa yang mengikuti perkuliahan secara luring atau daring diatur berdasarkan nomor daftar hadir di setiap kelas MK.
    • Mahasiswa dengan nomor ganjil pada daftar hadir, mengikuti secara luring (hadir di kelas) di minggu pertemuan ganjil
    • Mahasiswa dengan nomor genap pada daftar hadir, mengikui secara luring (hadir di kelas) di minggu pertemuan genap
    • Mahasiswa yang:
      • tidak mendapat giliran untuk hadir di kelas,
      • tidak mendapat ijin orang tua untuk hadir di kampus, atau
      • belum mendapat vaksin dosis lengkap,
    • dapat mengikuti perkuliahan via zoom dari tempat masing-masing.
  • Perkulihan minggu pertama dilaksanakan secara daring
  • UTS dan UAS dilaksanakan secara luring (harus hadir di kampus)
  • Ijin orangtua, atau bukti vaksin dapat diupdate selama semester berjalan, ketika ada perubahan