Perkuliahan Hybrid Semester Genap 2021/2022

SURAT EDARAN
NOMOR 2802/UN10/TU/2022
TENTANG
PERKULIAHAN HYBRID SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2021/2022

Yth. Sivitas Akademik
Memperhatikan:
a. angka persebaran Covid-19 di Indonesia dan Jawa Timur dan Kota Malang pada khususnya;
b. Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur pada khususnya
dan seluruh wilayah Indonesia pada umumnya; dan
c. keberlanjutan pembelajaran tatap muka di Universitas Brawijaya semester genap tahun
akademik 2021/2022;

bahwa berdasarkan pada Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan
Kampus Tangguh Universitas Brawijaya dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19, Rektor
memutuskan dan menentukan:

1. Proses Belajar Mengajar (PBM) Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 diselenggarakan
secara daring sampai dengan ujian tengah semester. Proses Belajar Mengajar (PBM) secara
Luring/Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bertahap secara Hybrid diselenggarakan pasca ujian
tengah semester.
2. Proses Belajar Mengajar (PBM) baik yang diselenggarakan secara daring maupun secara
Luring/Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bertahap secara Hybrid meliputi perkuliahan,
bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, ujian Tugas Akhir, dan/atau bentuk kegiatan
terkait perkuliahan lainnya.
3. Proses Belajar Mengajar (PBM) yang diselenggarakan secara Luring/ Pembelajaran Tatap Muka
(PTM) bertahap secara Hybrid wajib memenuhi protokol Kesehatan dan diawasi oleh Satuan
Tugas Covid-19 masing-masing fakultas dan Sekolah Pascasarjana.
4. Dalam hal ditetapkan terjadi peningkatan angka persebaran Covid-19 khususnya di Kota Malang
pasca dikeluarkannya Surat Edaran ini, perkuliahan akan kembali diselenggarakan secara
daring. Penentuan perkuliahan secara daring akan diberitahukan melalui Surat Edaran.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh
tanggung jawab. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan keselamatan dan pertolongan kepada
kita semua.

NB : Surat Edaran Rektor (Download)