PERATURAN PEMAKAIAN PAKAIAN DAN SEPATU SELAMA UTS & UAS FMIPA UB

  1. Berpakaian sopan :
  • Laki-laki : kemeja /polo shirt dan celana panjang, tidak memakai kaos oblong
  • Perempuan : blouse/atasan tidak ketat, rok/bawahan di bawah lutut atau menutupi betis/celana panjang, tidak memakai legging
  1. Bersepatu :
  • Sepatu tertutup (menutup sekeliling telapak kaki, dari ujung jari kaki sampai tumit dengan variasi bagian terbuka tidak lebih dari 20%) berupa : Sepatu pantofel hak pendek, atau Sepatu kets, atau Sepatu olah raga, atau Sepatus neakers, atau Sepatu tanpa hak (flat shoes), atau Sepatu wedges hak pendek
  • Bukan sepatu transparan (bahan karet transparan)
  • Bukan sepatu sandal
  • Bukan sepatu sandal wedges
  • Bukan sandal/selop

Untuk info lebih lengkap silahkan download pada link dibawah ini :

* Download Peraturan Pemakaian Pakaian dan Sepatu

Malang, 23 Mei 2018

Wakil Dewan I

Fakultas MIPA